Sabtu, 05 September 2015

Sakit menggugurkan dosa

“Tidaklah sakit seorang mukmin, laki-laki dan perempuan, dan tidaklah pula dengan seorang muslim, laki-laki dan perempuan, melainkan Allah Swt menggugurkan kesalahan-kesalahannya dengan hal itu, sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohon.” (HR. Ahmad, 3/346).

Asuransi dalam Islam

Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam Islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktik perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya. Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan. Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Doa Shalat Tahajud

اَللّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ قَيِّمُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ لَكَ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، وَلَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ مَلِكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، وَلَكَ الْحَمْدُ، أَنْتَ الْحَقُّ، وَوَعْدُكَ الْحَقُّ، وَقَوْلُكَ الْحَقُّ، وَلِقَاؤُكَ الْحَقُّ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ، وَالنَّارُ حَقٌّ، وَالنَّبِيُّوْنَ حَقٌّ، وَمُحَمَّدٌ حَقٌّ، وَالسَّاعَةُ حَقٌّ، اَللّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ، وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ، وَبِكَ خَاصَمْتُ، وَإِلَيْكَ حَاكَمْتُ. فَاغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَنْتَ إِلٰهِيْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ

Mengajarkan Shalat pada Anak-anak

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." Dari hadits itu kita bisa mengkira-kira, tindakan apa yang bisa kita lakukan. Kalau umurnya lebih dari 10 tahun, bangunkan utnuk shalat. Kalau keterusan sampai bangun, waktu bangun langsung suruh melakukan shalat yang ketinggalan tadi

Tanda- tanda Kecil Hari Kiamat

Tanda-tanda kecil hari kiamat : MUNCULNYA API HIJAJ Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّـى تَخْرُجَ نَارٌ مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ تُضِيءُ أَعْنَـاقَ اْلإِبِلِ بِبُصْرَى “Tidak akan terjadi hari Kiamat hingga keluar api dari tanah Hijaj yang menerangi leher-leher unta di Bushra.” [HR Bukhari - Muslim] Bushra dengan huruf ba yang didhammahkan, akhirnya adalah alif maqsuurah, nama sebuah kota yang terkenal di Syam, dinamakan pula Hauran, jarak antara kota tersebut dengan Damasqus adalah tiga malam perjalanan. Api ini telah muncul pada pertengahan abad ke tujuh Hijriyyah, tepatnya pada tahun 654 H. Api tersebut sangat besar dan para ulama yang hidup pada masa itu juga setelahnya banyak mengomentari sifat api tersebut. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pada masa kami muncul api di Madinah pada tahun 654 H. Api tersebut sangat besar, muncul dari arah timur Madinah di belakang al-Harrah. Telah beredar berita tentangnya secara mutawatir di kalangan penduduk Syam juga negeri-negeri lainnya, dan telah memberikan kabar kepadaku seseorang yang menyaksikannya dari penduduk Madinah.” Ibnu Katsir rahimahullah menukil lebih dari satu orang badui di kalangan orang Bushra bahwa mereka dapat melihat leher-leher unta dengan cahaya api yang muncul di tanah Hijaz. Al-Qurthubi rahimahullah telah menyebutkan munculnya api ini, dan beliau menjelaskan dengan rinci dalam kitab at-Tadzkirah. Lalu beliau menuturkan bahwa api tersebut bisa dilihat dari Makkah dan dari gunung Bushra. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dan yang nampak bagiku (kebenarannya) bahwa api yang disebutkan… adalah api yang nampak di pinggiran kota Madinah, sebagaimana difahami oleh al-Qurthubi dan selainnya.” Api ini bukanlah api yang muncul di akhir zaman, yang mengumpulkan manusia di tempat berkumpul mereka, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan tanda-tanda Kiamat yang besar

Kewajiban Menyembelih hewan Qur'ban

Nabi shallallahu 'alaihi wassallam berkhuthbah pada hari 'Arafah, beliau bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ... "Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih qurban ..." [HR Ahmad, Abu Daud] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana dikatakan oleh 'Atha` bin Yasar: قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshariy: "Bagaimana hewan-hewan qurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab: "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini." (Riwayat At-Tirmidziy 1425, Malik 921, Ibnu Majah 3138, Al-Baihaqiy 9/268 dengan sanad hasan). Makanya bisa diatasnamakan keluarga (bukan kepala keluarga). Seperti contoh waktu menyembelih: Ya Allah terimalah ini dari Keluarga Fulan.

Haji untuk anak-anak

Apabila anak kecil dan seorang budak menunaikan haji, maka hajinya sah dan tidak mencukupi dari kewajiban apabila anak kecil tersebut telah baligh atau budak itu telah merdeka. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ. Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.’” Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 648)], Shahiih Muslim (II/974, no. 1336), Sunan Abi Dawud (V/160, no. 1730), Sunan an-Nasa-i (V/120).