Senin, 31 Agustus 2015

Nikah

Pendapat Pertama Akad nikah menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir. Pendapat Kedua. Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya. Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah dan Hanabaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka. Pendapat Ketiga Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis.

11. Tanda-tanda Kiamat Kecil

Tanda-tanda kecil hari kiamat 11: 
MUNCULNYA BERBAGAI MACAM FITNAH E. MUNCULNYA KAUM KHAWARIJ Di antara fitnah-fitnah yang terjadi adalah munculnya kaum Khawarij (kaum yang memberontak) kepada ‘Ali Radhiyallahu anhu. Awal kemunculannya adalah setelah berakhirnya perang Shiffin dan kesepakatan antara penduduk Irak dan Syam untuk mengangkat juru damai antara kedua kelompok. Di tengah perjalanan kembalinya ‘Ali Radhiyallahu ke Kufah, kaum Khawarij memisahkan diri darinya -padahal sebelumnya mereka bersama pasukannya- dan mereka singgah pada suatu tempat yang bernama Harura’, jumlah mereka mencapai 8000 orang, ada juga yang mengatakan 16000 orang, kemudian ‘Ali mengutus Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma kepada mereka. Maka Ibnu ‘Abbas berdialog dengan mereka, sehingga sebagian mereka kembali dan bergabung dengan golongan yang mentaati ‘Ali. Harura’ sebuah desa berjarak 2 mil dari Kufah. Kepadanyalah kaum Khawarij dinisbatkan, maka mereka disebut juga Haruriyyah Golongan Khawarij menyebarkan isu bahwa ‘Ali telah taubat dari keputusan hukum. Karena itulah sebagian dari mereka kembali dari mentaatinya (membelot), kemudian ‘Ali berkhutbah di hadapan mereka di masjid Kufah, lalu orang-orang yang ada di sisi masjid berteriak dengan berkata, “Tidak ada hukum selain hukum Allah,” dan mereka berkata, “Engkau telah menyekutukan Allah, menjadikan orang-orang sebagai landasan hukum dan tidak menjadikan Kitabullah sebagai landasan hukum.” Selanjutnya ‘Ali Radhiyallahu anhu berkata kepada mereka, “Kalian memiliki tiga hak atas kami: kami tidak melarang kalian untuk masuk ke dalam masjid-masjid, tidak juga menahan kalian untuk mendapatkan rizki berupa rampasan perang (fai'), dan kami tidak akan memulai untuk memerangi kalian selama kalian tidak melakukan kerusakan.” Kemudian mereka berkumpul dan membunuh orang yang melewati mereka dari kalangan kaum muslimin. ‘Abdullah bin Khabbab al-Aratt Radhiyallahu anhuma melewati mereka bersama isterinya. Mereka membunuhnya dan mereka membelah perut isterinya kemudian mengeluarkan anaknya. Tatkala Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu mengetahui hal itu, dan bertanya kepada mereka, “Siapa yang telah membunuhnya?” Mereka menjawab, “Kami semua membunuhnya.” Lalu ‘Ali bersiap-siap untuk memerangi mereka, dan berjumpa dengan mereka di sebuah tempat yang terkenal dengan sebutan Nahrawan. Akhirnya beliau menghancurkan mereka dengan telak, dan tidak ada yang selamat darinya kecuali sedikit saja.” Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan akan keluarnya kelompok ini di tengah-tengah umatnya. Telah diriwayatkan hadits-hadits secara mutawatir tentangnya. Sebagiannya disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir, lebih dari tiga puluh hadits dalam kitab-kitab Shahiih, Sunan dan kitab-kitab Musnad.” Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Akan memisahkan diri satu kelompok (Khawarij) ketika kaum muslimin berpecah belah. Kelompok itu akan diperangi oleh salah satu golongan dari dua golongan yang lebih dekat dengan kebenaran.’” [HR. Muslim] Dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu bahwasanya ketika beliau ditanya tentang al-Haruriyyah, beliau menjawab, “Aku tidak tahu apa al-Haruriyyah itu? Aku mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Akan keluar di dalam umat ini -beliau tidak mengatakan di antaranya- suatu kaum yang kalian menganggap remeh shalat kalian dibandingkan shalat mereka, mereka membaca al-Qur-an namun tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang keluar dari busurnya.” [HR. Al-Bukhari] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memerangi kelompok Khawarij, dan beliau menjelaskan bahwa dalam memerangi mereka terdapat pahala dan ganjaran bagi orang yang membunuh mereka. Hal ini merupakan dalil kesesatannya kelompok ini dan jauhnya mereka dari Islam, juga bahayanya yang besar terhadap umat ini disebabkan fitnah dan kekacauan yang ditimbulkan oleh mereka. Dijelaskan dalam ash-Shahiihain, dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Akan keluar satu kaum di akhir zaman, (mereka) adalah orang-orang yang masih muda, akal mereka bodoh, mereka berkata dengan sebaik-baiknya perkataan manusia, keimanan mereka tidak melewati kerongkongan, mereka keluar dari agama bagaikan anak panah yang keluar dari busurnya, di mana saja kalian menjumpai mereka, maka (perangilah) bunuhlah, karena sesungguhnya dalam memerangi mereka terdapat pahala di hari Kiamat bagi siapa saja yang membunuh mereka.’” [HR. Al-Bukhari - Muslim] Al-Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma menganggap mereka sebagai makhluk Allah yang paling jelek, dan beliau berkata, ‘Sesungguhnya mereka mengambil ayat yang turun untuk orang-orang kafir, lalu menjadikannya untuk orang-orang yang beriman.’” [HR. Al-Bukhari] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Mereka merupakan bencana yang sangat besar, mereka terus menebarkan keyakinan mereka yang rusak, mereka membatalkan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, memotong tangan pencuri dari ketiak, mewajibkan shalat bagi wanita haidh ketika dia sedang haidh, mengkafirkan orang yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar ketika ia sanggup melakukannya, jika tidak sanggup maka ia telah melakukan dosa besar, menghukumi kafir pelaku dosa besar, menolak harta dari ahludz dzimmah dan sama sekali tidak bermuamalah dengan mereka, berlaku semena-mena terhadap orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam dengan dibunuh, ditawan, dan dirampas.” Kaum Khawarij senantiasa menampakkan dirinya hingga Dajjal menjumpai kelompok terakhir dari mereka. Dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Akan tumbuh para pemuda yang membaca al-Qur-an akan tetapi (al-Qur-an itu) tidak melewati kerongkongan mereka. Setiap kali sekelompok dari mereka muncul, maka mereka pantas untuk dihancurkan.” Ibnu ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, ‘Setiap kali sekelompok dari mereka keluar, maka mereka pantas untuk dihancurkan,’ lebih dari dua puluh kali hingga Dajjal keluar di dalam kelompok terakhir.” [HR Ibnu Majah]

Minggu, 30 Agustus 2015

10 Tanda-tanda Kiamat



Tanda-tanda kecil hari kiamat 10: MUNCULNYA BERBAGAI MACAM FITNAH
D. PERANG SHIFFIN
Di antara fitnah yang terjadi antara para Sahabat Radhiyallahu anhum selain perang Jamal adalah apa yang diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّـى تَقْتَتِلَ فِئَتَانِ عَظِيمَتَانِ، يَكُـونُ بَيْنَهُمَا مَقْتَلَةٌ عَظِيمَةٌ، دَعْوَتُهُمَا وَاحِدَةٌ “Tidak akan terjadi hari Kiamat sehingga dua kelompok besar berperang, di antara keduanya terjadi peperangan yang sangat besar, padahal seruan (dakwah) mereka itu sama.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Dua kelompok itu adalah kelompok ‘Ali dengan orang-orang yang bersamanya dan kelompok Mu’awiyah dengan orang-orang yang bersamanya, sebagaimana diungkapkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari.
Al-Bazzar meriwayatkan dengan sanad yang jayyid, dari Zaid bin Wahb, dia berkata, “Saat itu aku bersama Hudzaifah, lalu beliau berkata, ‘Bagaimanakah kalian sementara penduduk agama kalian saling memerangi?’ Mereka berkata, ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau menjawab, ‘Lihatlah golongan yang mengajak kepada perintah ‘Ali, lalu pegang teguhlah! Karena sesungguhnya kelompok tersebut ada di atas kebenaran.’”
Telah terjadi peperangan antara dua kelompok pada sebuah tempat yang terkenal, yaitu Shiffin [sebuah tempat di tepi sungai Efrat dari arah barat daya, dekat dengan ar-Riqqah, akhir perbatasan Irak dan awal negeri Syam], pada bulan Dzul Hijjah, tahun ke-36 Hijriyyah. Jumlah kelompok tersebut lebih dari tujuh puluh pasukan besar. Pada peperangan tersebut gugur sebanyak tujuh puluh ribu orang dari dua pasukan tersebut.”
Peperangan yang terjadi antara ‘Ali dan Mu’awiyah sebenarnya tidak diinginkan oleh salah seorang dari keduanya. Akan tetapi di dalam dua pasukan tersebut terdapat para pengikut hawa nafsu yang mendominasi dan selalu berusaha untuk melakukan peperangan. Hal inilah yang menyebabkan berkecamuknya peperangan dan keluarnya perkara dari kekuasaan (kendali) ‘Ali juga Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Kebanyakan orang-orang yang memilih peperangan di antara dua kelompok bukanlah orang-orang yang taat kepada ‘Ali, tidak juga kepada Mu’awiyah. Sebelumnya ‘Ali juga Mu’awiyah Radhiyallahu anhuma berusaha mencegah agar tidak terjadi pertumpahan darah, akan tetapi keduanya tidak mampu menahannya. Sementara jika fitnah telah menyala, maka orang-orang bijak pun tidak akan mampu memadamkan apinya.
Di antara pasukan itu ada orang-orang semisal al-Asytar an-Nakha’i, Hasyim bin ‘Atabah, al-Mirqal, ‘Abdurrahman bin Khalid bin al-Walid, Abul A’war as-Sulami dan yang lainnya dari kalangan orang-orang yang mendorong untuk dilakukannya peperangan. Satu kelompok membela ‘Utsman secara mati-matian, kelompok lain meninggalkan ‘Utsman. Satu kelompok membela ‘Ali dan kelompok lain lari dari ‘Ali. Peperangan para pengikut Mu’awiyah sebenarnya bukan karena semata-mata untuk Mu’awiyah, akan tetapi ada sebab-sebab lainnya.
Peperangan yang terjadi karena fitnah seperti peperangan kaum Jahiliyyah, tujuan dan keyakinan pelakunya tidak beraturan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh az-Zuhri, “Telah terjadi fitnah sedangkan para Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masih berjumlah banyak. Mereka sepakat bahwasanya setiap darah, harta dan kehormatan yang tertimpa musibah dengan sebab mentakwil al-Qur-an adalah kesia-siaan. Para Sahabat mendudukkan mereka sendiri seperti kedudukan Jahiliyah.”

Sabtu, 29 Agustus 2015

Tata Cara Memasuki Masjid Nabawi

sebagaimana dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyallôhu 'anhu, bahwa Rosûlullôh shollallôhu 'alaihi wa sallam bersabda: ﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﻣَﺴْﺠِﺪِﻱ ﻫَﺬَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺗِﻪِ ﺇِﻻَّ ﻟِﺨَﻴْﺮٍ ﻳَﺘَﻌَﻠَّﻤُﻪُ ﺃَﻭْ ﻳُﻌَﻠِّﻤُﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِ ﻓِﻰ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﻦْ ﺟَﺎﺀَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻬُﻮَ ﺑِﻤَﻨْﺰِﻟَﺔِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻳَﻨْﻈُﺮُ ﺇِﻟَﻰ ﻣَﺘَﺎﻉِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ "Barangsiapa mendatangi masjidku (Masjid Nabawi) ini, tidak mendatanginya kecuali karena untuk mempelajari sebuah kebaikan atau mengajarkannya maka kedudukan dia seperti orang yang berperang di jalan Allôh, dan barangsiapa yang datang untuk selain itu maka dia seperti orang yang melihat barang milik orang lain (sesuatu yang bukan miliknya)" (HR.Ibnu Mâjah, dishohihkan Syaikh Al Albâni rohimahullôh