Sabtu, 05 September 2015

Kewajiban Menyembelih hewan Qur'ban

Nabi shallallahu 'alaihi wassallam berkhuthbah pada hari 'Arafah, beliau bersabda: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً ... "Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih qurban ..." [HR Ahmad, Abu Daud] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana dikatakan oleh 'Atha` bin Yasar: قَالَ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا فِيكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshariy: "Bagaimana hewan-hewan qurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Ia menjawab: "Pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seseorang berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan keluarganya, lalu mereka memakan (sebagiannya) dan memberi makan kepada orang lain sehingga orang-orang pun bergembira karenanya. Dan hal itu terus berlanjut sebagaimana yang kamu lihat seperti saat ini." (Riwayat At-Tirmidziy 1425, Malik 921, Ibnu Majah 3138, Al-Baihaqiy 9/268 dengan sanad hasan). Makanya bisa diatasnamakan keluarga (bukan kepala keluarga). Seperti contoh waktu menyembelih: Ya Allah terimalah ini dari Keluarga Fulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar